Survey Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PUPR – Karawang

Portofolio • Sertifikat Laik Fungsi • done

PUPR

Survey Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PUPR – Karawang

Kegiatan Survey Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilaksanakan pada bangunan industri PT Chang Shin Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Survey ini merupakan bagian dari proses pemenuhan persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan Kementerian PUPR terkait kelayakan fungsi bangunan gedung.

Pelaksanaan survey dilakukan oleh tim profesional dari CV Adrista Putra Pangestu sebagai penyedia jasa teknis di bidang building assessment dan pemeriksaan kelayakan bangunan, khususnya untuk bangunan industri.

Tujuan Kegiatan

Kegiatan survey ini bertujuan untuk:

  • Menilai kelayakan fungsi bangunan agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
  • Memastikan bangunan memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, dan keandalan.
  • Menjadi dasar teknis dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • Memastikan kepatuhan bangunan terhadap peraturan dan standar yang berlaku.

Ruang Lingkup Pemeriksaan

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek administratif dan teknis, antara lain:

  • Kesesuaian dan kelengkapan dokumen administratif bangunan.
  • Kondisi dan kelayakan struktur bangunan.
  • Aspek arsitektur dan fungsi ruang.
  • Sistem utilitas bangunan (mekanikal, elektrikal, dan plumbing).
  • Aspek keselamatan bangunan dan aksesibilitas.

Metodologi Pelaksanaan

Pelaksanaan survey dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi:

  • Observasi langsung di lokasi bangunan.
  • Pemeriksaan visual terhadap elemen struktur dan arsitektur.
  • Pengecekan kondisi sistem utilitas bangunan.
  • Pendokumentasian kondisi eksisting sebagai bahan evaluasi teknis.

Seluruh proses dilakukan mengacu pada standar teknis dan pedoman yang berlaku untuk pemeriksaan kelayakan bangunan gedung.

Hasil dan Output

Hasil dari kegiatan survey ini digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rekomendasi teknis yang menjadi bagian penting dalam proses pengajuan dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memastikan bangunan dapat beroperasi secara legal, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.